PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DPRD PROVINSI
Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah
🏛️ Kedudukan & Fungsi
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan tanggung jawab membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat.
📜 Tugas & Wewenang
- Membentuk Perda bersama Gubernur.
- Membahas dan menyetujui RAPBD.
- Melaksanakan pengawasan pelaksanaan Perda & APBD.
- Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Gubernur.
- Memberikan pertimbangan perjanjian internasional di daerah.
⚖️ Hak-Hak DPRD
Hak Interpelasi
Hak Angket
Hak Menyatakan Pendapat
👥 Komisi-Komisi
Komisi I
Pemerintahan & Keuangan
Pemerintahan & Keuangan
Komisi II
Perekonomian
Perekonomian
Komisi III
Kesejahteraan Rakyat
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IV
Fisik & Prasarana
Fisik & Prasarana
🛠️ Alat Kelengkapan (AKD)
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014:
Pimpinan
Komisi
Bamus
Bapemperda
Banggar
Badan Kehormatan
