Tugas & Fungsi DPRD Kalteng
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

DPRD PROVINSI

Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah

🏛️ Kedudukan & Fungsi

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan tanggung jawab membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat.

📜 Tugas & Wewenang

  • Membentuk Perda bersama Gubernur.
  • Membahas dan menyetujui RAPBD.
  • Melaksanakan pengawasan pelaksanaan Perda & APBD.
  • Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Gubernur.
  • Memberikan pertimbangan perjanjian internasional di daerah.

⚖️ Hak-Hak DPRD

Hak Interpelasi
Hak Angket
Hak Menyatakan Pendapat

👥 Komisi-Komisi

Komisi I
Pemerintahan & Keuangan
Komisi II
Perekonomian
Komisi III
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IV
Fisik & Prasarana

🛠️ Alat Kelengkapan (AKD)

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014:

Pimpinan
Komisi
Bamus
Bapemperda
Banggar
Badan Kehormatan
Scroll to Top