DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
K E P U T U S A N
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 03 TAHUN 2019
T E N T A N G
KOMPOSISI DAN PERSONALIA KEANGGOTAAN KOMISI I, II, III, DAN IV
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
MASA JABATAN TAHUN 2019 – 2024
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Menimbang :
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dipandang perlu menyusun Komposisi dan Personalia Keanggotaan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 No 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) Sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.62 – 3778 Tahun 2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2019-2024;
7. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Memperhatikan :
1. Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 162/1677/DPRD/2019, tanggal 7 Oktober 2019, perihal Pembentukan Komisi, Badan Anggaran, dan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Surat dari Fraksi – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah masing – masing sebagai berikut :
a. Surat Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor : 008/EX/FPDIP/IX/2019, tanggal 8 Oktober 2019, Perihal: Penyampaian Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi PDI – Perjuangan.
b. Surat Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor : 02/fpg-ktg/IX/2019, tanggal 8 Oktober 2019, Perihal : Usulan Nama-nama Anggota FPG dalam Alat Kelengkapan DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
c. Surat Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 002/FPD-DPRD/KTG/X/2019, tanggal 8 Oktober 2019, Perihal: Penyampaian Anggota Komisi, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Prov. Kalteng dari Fraksi Partai Demokrat.
d. Surat DPW Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 17/FND-PROV.KTG/X/2019, tanggal 8 Oktober 2019, Perihal : Usulan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Fraksi Partai Nasdem.
e. Surat Fraksi Gerakan Indonesia Raya Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 04./FG/GRD-KTG/X/2019, tanggal 8 Oktober 2019, Perihal : Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
f. Surat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 002/FPKB-DPRD/X/2019, Perihal : Usulan Nama pada Alat Kelengkapan Dewan.
g. Surat Fraksi Gabungan PAN, PPP, PKS, PERINDO dan HANURA (F – GP4H) Nomor : 004/ F – GP4H-DPRD /X/2019, tanggal 8 Oktober 2019, Perihal : Penyampaian Alat Kelengkapan Dewan pada Komisi, Banmus, Banggar.
3. Surat dari masing – masing Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut :
Surat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor : 001/KOM.I/DPRD/2019, tanggal 9 Oktober 2019, Perihal : Penyampian Hasil Pemilihan Pimpinan Komisi I.
Surat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor : 001/KOM.II/DPRD/2019, tanggal 9 Oktober 2019, Perihal : Penyampian Hasil Pemilihan Pimpinan Komisi II.
Surat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor : 100/KOM.III/DPRD/2019, tanggal 9 Oktober 2019, Perihal : Penyampian Hasil Pemilihan Pimpinan Komisi III.
Surat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor : 001/KOM.IV/DPRD/2019, tanggal 9 Oktober 2019, Perihal : Penyampaian Hasil Pemilihan Pimpinan Komisi IV.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Komposisi dan Personalia Keanggotaan Komisi I, II, III, dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, sebagaimana tertuang dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
KEDUA : Komisi – Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari :
KOMISI I : Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan.
KOMISI II:Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
KOMISI III : Bidang Kesejahteraan Rakyat.
KOMISI IV: Bidang Pembangunan dan Infrastruktur.
KETIGA :Uraian Pembidangan tugas masing – masing Komisi diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
KEEMPAT : Masa Tugas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan Surat Keputusan ini.
KELIMA : Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing Anggota Komisi Sebagai bahan selanjutnya.
KEENAM : Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.