DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Badan Pembentukan Perda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Badan Pembentukan Perda diantaranya adalah menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda] yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran. Melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah. BPP membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD.
Ketua
Drs. Duwel Rawing
Wakil Ketua
Ir. H. Muhajirin, M.P.
Wakil Ketua
Toga Hamonangan Nadeak, S.H., M.H.
Anggota
H. Sudarsono, S.H.
Anggota
Ina Prayawati, S.E.
Anggota
Alexius Esliter
Anggota
Ir. Yulilis
Anggota
Sinar Kamala
Anggota
Dra. Kuwu Senilawati
Anggota
H. Purman Jaya, S.Sos
Anggota
Rizki Amalia Darwan Ali, B.A.(Hons).,M.Sc.
Anggota
Dr. H. Pajarudinnoor, S.Pd., M.Si