DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Badan Pembentukan Perda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Badan Pembentukan Perda diantaranya adalah menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda] yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran. Melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah. BPP membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD.

Ketua

Drs. Duwel Rawing

Wakil Ketua

Ir. H. Muhajirin, M.P.

Wakil Ketua

Toga Hamonangan Nadeak, S.H., M.H.

Anggota

H. Sudarsono, S.H.

Anggota

Ina Prayawati, S.E.

Anggota

Alexius Esliter

Anggota

Ir. Yulilis

Anggota

Sinar Kamala

Anggota

Dra. Kuwu Senilawati

Anggota

H. Purman Jaya, S.Sos

Anggota

Rizki Amalia Darwan Ali, B.A.(Hons).,M.Sc.

Anggota

Dr. H. Pajarudinnoor, S.Pd., M.Si