Formulir Permohonan Informasi

Ketentuan dalam mengajukan permintaan Informasi Publik pada Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah:

  1. Pemohon diwajibkan mengisi Formulir Registrasi Permintaan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah.
  2. Apabila Pemohon adalah perseorangan, diwajibkan untuk menyertakan fotokopi/foto/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Apabila Pemohon adalah Badan Hukum, diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah diminta oleh pemohon informasi publik.


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top