Ketentuan dalam mengajukan permintaan Informasi Publik pada Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah:
- Pemohon diwajibkan mengisi Formulir Registrasi Permintaan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah.
- Apabila Pemohon adalah perseorangan, diwajibkan untuk menyertakan fotokopi/foto/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Apabila Pemohon adalah Badan Hukum, diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah diminta oleh pemohon informasi publik.
