Lompat ke konten

Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon diwajibkan mengisi Formulir Registrasi Permintaan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah.

Dalam hal Pemohon adalah perseorangan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi/foto/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Apabila Pemohon adalah Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah diminta oleh pemohon informasi publik.

id=”JotFormIFrame-233044780457054″ title=”Formulir Permohonan Informasi Publik” onload=”window.parent.scrollTo(0,0)” allowtransparency=”true” allowfullscreen=”true” allow=”geolocation; microphone; camera” src=”https://form.jotform.com/233044780457054″ frameborder=”0″ style=”min-width:100%;max-width:100%;height:539px;border:none;” scrolling=”no” >