DPRD Kalteng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di provinsi Kalimantan Tengah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. DPRD Kalimantan Tengah beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali.







