DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Badan Pembentukan Perda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Badan Pembentukan Perda diantaranya adalah menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda] yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran. Melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah. BPP membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD.

Ketua
Ampera A. Y. Mebas

Wakil Ketua
Sengkon

Anggota
Yetro Midel Yoseph

Anggota
M. Rusdi Gozali

Anggota
Wengga Febri Dwi Ananda

Anggota
Sugiyarto

Anggota
Hero Harapano Mandow

Anggota
Bryan Iskandar

Anggota
Toga Hamonangan Nadeak

Anggota
Habib Sayid Abdurrahman

Anggota
Abdul Hafid